top of page
  • wakbulu279

Pemkot Memerintahkan Penutupan 14 Hari Kantor Dan Perusahaan Di Surabaya

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menginstruksikan perkantoran dan perusahaan tutup sementara selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit virus corona baru (COVID-19), jika tidak ada sanksi yang berlaku.



Pada hari pertama dan kedua pemberlakuan kebijakan ini, pihak berwenang terus melakukan pendekatan lunak dengan menyarankan dan mengedukasi para penanggung jawab perkantoran dan perusahaan, kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa. .


Namun, pada hari ketiga dan seterusnya, bagi mereka yang kedapatan melanggar pembatasan sosial selama 14 hari akan dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha, tegasnya.


Christijanto mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Penanganan COVID-19 di Surabaya, dimana seluruh kegiatan di perkantoran harus dihentikan sementara.


Yang dikecualikan adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas terkait penanganan pandemi virus corona, dan instansi yang bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian sembako.


Larangan juga diberlakukan bagi badan usaha, seperti apotek, rumah sakit, klinik, pemasok dan distributor alat kesehatan, pasar tradisional, warung makan, jasa telekomunikasi, bank, hotel, dan penyedia internet.


Mereka semua diperbolehkan tetap buka untuk melayani masyarakat dengan mematuhi semua protokol COVID-19, ujarnya seraya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan melaksanakan aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar Surabaya.



“Kita berharap PSBB ini segera diberlakukan,” tandasnya.


Wabah virus corona awalnya melanda kota Wuhan di China pada akhir tahun 2019, namun kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.


Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kasus pertama yang terkonfirmasi pada 2 Maret. Sejak itu, pemerintah pusat dan daerah di seluruh negeri terus berupaya untuk meratakan kurva dengan memberlakukan protokol kesehatan dan pembatasan sosial.


Dalam memutus mata rantai penyakit novel coronavirus yang telah melemahkan daya beli banyak keluarga di Indonesia ini, PSBB diberlakukan di beberapa kota lain, antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Pemerintah pusat juga telah melarang perjalanan mudik, atau dikenal sebagai "mudik", selama bulan puasa Ramadhan dan musim liburan Idul Fitri.


Larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak pukul 00.00 WIB pada Jumat, 24 April 2020. Larangan tersebut tidak termasuk pergerakan logistik, narkoba, petugas, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.



Larangan berlaku hingga 31 Mei 2020, untuk transportasi darat; tanggal 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api; tanggal 8 Juni 2020 untuk angkutan laut; dan, 1 Juni 2020, untuk angkutan udara.


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerapkan pembatasan sosial berskala besar di Surabaya Raya untuk membatasi penularan virus corona di provinsi tersebut.


“Kami sudah mengajukan permohonan dan sekarang menunggu keputusan dari beliau,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam.



Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.


Parawansa mencatat Surabaya merupakan episentrum pandemi COVID-19 di Jawa Timur, sedangkan Sidoarjo dan Gresik menjadi buffer zone ibu kota provinsi. Sebenarnya, kedua kabupaten tersebut menjadi saksi dari tren peningkatan kasus virus corona karena pola interaksi regional yang dekat. BERITA TERBARU


Usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Surabaya Raya ini sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan provinsi dan kabupaten/kota, Minggu (19/4).


Rakor juga membahas pasokan logistik, fasilitas kesehatan, dan jaminan sosial, termasuk jaring pengaman sosial, seperti bansos yang harus diperhitungkan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar.

9 views0 comments
bottom of page